Implementasi Akad Pelengkap / Fee Based Income Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Keywords:
Fee Based Income, Implementasi, Perbankan SyariahAbstract
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menawarkan beragam jenis transaksi, termasuk transaksi dibidang pelayanan jasa. Pelayanan jasa ini meliputi berbagai produk layanan sesuai dengan jenis akad yang digunakan. Dalam konteks pelayanan jasa, bank mendapatkan pendapatan melalui fee based income, yang merupakan biaya yang dikenakan untuk memfasilitasi transaksi atau pembiayaan. Layanan jasa ini tersedia baik untuk nasabah maupun non-nasabah bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi akad pelengkap/fee based income pada perbankan syariah. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian studi literatur. Penulisan ini berfokus pada implementasi akad pelengkap/fee based income pada perbankan syariah. Terdapat enam akad pelengkap dalam perbankan syariah, diantaranya adalah Al-Wakalah, Al-Kafalah, Ar-Rahn, Al-Hiwalah, Qardh, dan Sharf.