Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam

Authors

  • Dewi Nuril Afifah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Danik Firdania Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Asyifa Ridha Septiana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Renny Oktafia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Keywords:

Maqashid Syariah; Ekonomi Islam

Abstract

Artikel ini membahas konsep Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi islam dan relevansinya dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer. Konsep Maqashid Syariah bertujuan untuk membangun kesejahteraan dan kebahagiaan manusia melalui penyelenggaraan distribusi harta yang adil dan sepadan. Dalam artikel ini, peneliti menggunakan metode penelitian studi literatur dengan model review narrative review untuk menganalisis konsep Maqashid Syariah yang berasal dari informasi yang sesuai dengan topik pembahasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa Maqashid Syariah memiliki dua perspektif utama: Maqashid Al-Syar’i (Tujuan Tuhan) dan Maqashid Al-Mukallaf (Tujuan Mukallaf), yang masing-masing menekankan pentingnya mencapai kesejahteraan manusia menurut kaidah syariah. Prinsip-prinsip syariah terdiri dari lima pokok unsur yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum islam. Maqashid Syariah juga memainkan peran penting dalam kehidupan manusia dengan memfasilitasi pemahaman yang tepat terhadap hukum, memastikan praktik yang sesuai dan membantu penentuan hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat. Upaya untuk mewujudkan dan memelihara prinsip-prinsip syariah dibagi menjadi tiga level, yaitu Maqashid Al-Daruriyat, Maqashid Al-Hajiat dan Maqashid Al-Tahsiniyat. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai keterkaitan Maqashid Syariah dan tujuan ekonomi islam dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Downloads

Published

2024-03-28