Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Lautan Dalam Tbk

Authors

  • Muffida Junia Ashari Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur
  • Erna Sulistyowati Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur

Keywords:

Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah salah satu pajak penghasilan. Proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang diatur dalam Pasal 23 dapat menyebabkan penurunan jumlah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara jika terjadi kesalahan. Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan luar negeri lainnya adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, menurut Pasal 23. Penelitian ini dilakukan di PT Lautan Dalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaporan pemotongan, penyetoran, dan pajak penghasilan Pasal 23 di PT Lautan Dalam. Untuk melakukan analisis, analisis deskriptif digunakan. Berdasarkan temuan penelitian, PT Lautan Dalam telah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dalam hal pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Penelitian ini menunjukkan bahwa PT Lautan Dalam telah memenuhi kewajibannya terhadap pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 dengan benar, dan bahwa PT Lautan Dalam seharusnya tidak melanggar batas penyetoran yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 23.

Downloads

Published

2024-07-23